BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia sekarang mulai berkembang pesat untuk maju sedikit demi sedikit bersaing dengan Negara lain. Selain berkembang ada satu hal atau masalah yang sedang dihadapi di dunia pendidikan kita, yaitu masalah lemahnya proses pembelajaran yang mengaitkan tentang standar proses pendidikan. Proses pembelajaran yang diberikan dari pendidikan terdahulu hingga sekarang masih menjadi kebiasaan bagi kita. Karena proses ini hanya menuntut kemampuan anak untuk menghafal informasi tanpa harus memahami maksud dan tujuan dari informasi tersebut. Serta mengembangkan kemampuan mereka dalam kehidupan nyata.
B.Tujuan
Dengan adanya pembahasan materi ini makalah ini bertujuan agar mahasiswa/mahasiswi sekalian dan para pembaca dapat mengerti dan memahami lebih dalam lagi tentang masalah yang dihadapi dan cara mengatasi teknik pembelajaran di dalam pendidikan kita khususnya dalam standar proses pendidikan kita. Semoga kita juga mampu mengerti, memahami dan menerapkan pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari.
C.Rumusan Masalah
Mengapa perlunya standar proses pendidikan
Defenisi standar proses pendidikan
Fungsi standar proses pendidikan
Keterkaitan standar proses pendidikan dengan standar
BAB II
PEMBAHASAN
Standar Proses Pendidikan
A.Perlunya Standar Proses Pendidikan
Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses ini anak kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses ini diarahkan kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi; otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami dan dilaksanakan di kehidupan sehari-hari. Contoh mata pelajaran bahasa tidak diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi, karena yang dipelajari lebih banyak bahasa sebagai ilmu ilmu bukan sebagai alat komunikasi. Anak juga hafal bagaimana langkah-langkah berpidato, tetapi mereka bingung ketika mereka disuruh bicara dimuka umum. Demikian juga anak hafal bagaimana cara membuat suatu karya tulis, tetpai ketika harus menulis ia bingung harus dari mana memulai dan lain sebagainya.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk kita kritisi dari konsep pendidikan menurut uu tersebut. Pertama, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana, hal ini berarti proses pendidika, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal-asalan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar. Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning).
Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spritiual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan, serta pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan.
B.Pengertian Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lululsan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6). Dari pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Pertama, standar proses pendidikan adalah standar nasioanl pendidikan, yang berarti standar proses pendidikan dimaksud berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun lembaga pendidikan itu berada secara nasional. Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang berarti dalam standar proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan dimaksud dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolaan pembelajaran. Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan. Karena itu, sebenarnya standar proses pendidikan bisa dirumuskan dan diterapkan manakala tersusun standar kompetensi lulusan.
Lemahnya proses pembelajaran yang dikembangkan guru saat ini seperti yang dijelaskan merupakan salah satu proses masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita. Proses pembelajaran yang terjadi di dalam kelas di laksanakan sesuai dengan kemampuan guru dan selera guru. Padahal pada kenyataannya kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran tidak merata sesuai dengan latar belakang pendidikan guru serta motivasi dan kecintaan mereka terhadap profesinya. Ada guru yang dalam melaksanakan pengelolaan pembelajarannya dilakukan dengan sungguh-sungguh melalui perencanaan yang matang, dengan memamfaatkan seluruh sumber daya yang ada dan memerhatikan taraf perkembangan intelektual dan perkembangan psikologi belajar anak. Guru yang demikian akan dapat menghasilkan kualitas lulusan yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang dalam pengelolaan pembelajarannya dilakukan seadanya tanpa mempertimbangkan berbagai factor yang bisa mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran. Dalam rangka inilah standar proses pendidikan dikembangkan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuia dengan rambu-rambu yang ditentukan.
C.Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum, SPP sebagai standar nasional yang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
1.Fungsi SPP dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi yang Harus Dicapai
Proses pendidikan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni kompetensi yang harus dicapai dalam ikhtiar pendidikan. Bagaimana bagus dan idealnya suatu rumusan kompetensi, pada akhirnya keberhasilan sangat tergantung kepada proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Berkaitan dengan hal itu, SPP berfungsi sebagi alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
2.Fungsi SPP bagi Guru
SPP bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran, baik program untuk periode tertentu maupun program pembelajaran harian, dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata di lapangan. Oleh sebab itu, guru perlu memahami dan menghayati prinsip-prinsip SPP.
3.Fungsi SPP bagi Kepala Sekolah
SPP bagi Kepala Sekolah berfungsi :
•Sebagai barometer atau alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol apakah kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan berpijak pada standar proses yang telah ditentukan atau tidak.
•Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang proses pendidikan.
4.Fungsi SPP bagi Para Pengawas (Supervisor)
Bagi para pengawas, SPP berfungsi sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh setiap guru dalam pengelolaan proses pembelajaran.
5.Fungsi SPP bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan
Fungsi SPP bagi lembaga ini untuk :
•Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh seolah atau guru untuk pengelolaan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal.
•Memberikan saran-saran, usul atau ide kepada sekolah, khususnya guru dalam pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional.
•Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran khususnya yang dilakukan oleh guru.
D.Keterkaitan Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasioanal dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum NKRI (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1). Selanjutnya selain SPP ada beberapa standar lain yang ditetapkan dalam standar nasional itu, Yaitu :
Standar kompetensi lulusan (SKL) menurut PP No. 19 Tahun 2005 Ayat 4 adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL meliputi semua jenjang pendidikan, oleh karena itu ada SKL untuk SMK. SKL merupakan seumber perumusan standar-standar lainnya, sebab apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, akan sangat tergantung kepada lulusan yang bagaimana yang harus dicipatakan.
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5). SI disusun tentu saja sesuai dengan SKL.
Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai SKL (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6). Melalui SP inilah setiap satuan pendidikan diatur bagaimana seharusnya proses pendidikan ini berlangsung. Dengan demikian, SP dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan (SPTK) adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 7). Selanjutnya, SP akan menentukan kulaifikasi setiap guru sebagai tenaga professional yang dapat menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana (SSP) adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan TIK (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 8). Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakala ada standar sarana yang memadai.
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 9).
Standar Pembiayaan adalah standar nasional yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 10).
Standar Penilaian (SP) Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 11).
Bagan tersebut menggambarkan : pertama, SPP ditentukan oleh SKL dan SI. Artinya, proses pendidikan yang bagaimana harus dilakukan oleh guru harus sesuai dengan SKL dan SI, baik untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTS, atau SMA/MAN. Kedua, efektifitas dan kelancaran SPP dapat dipengaruhi atau tergantung kepada tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana. Oleh sebab itu, disamping SPP perlu juga dirumuskan SPTK serta SSP. Ketiga, efektivitas standar proses selanjutnya akan diukur oleh SP. Dalam SP ditetapkan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian. Keempat, keberhasilan pencapaian standar minimal pendidikan tentu saja sangat tergantung kepada pembiayaan dan pengelolaan yang dilakukan pada setiap jenjang atau satuan pendidikan. Oleh sebab itu, perlu juga ditetapkan standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Dari uraian diatas, maka tampak SPP merupakan jantungnya dalam system pendidikan. Bagaimana pun bagus dan idealnya SKL serta lengkapnya SI, namun tanpa diimplementasikan ke dalam proses pendidikan, maka semuanya tidak akan berarti apa-apa. Oleh sebab itu, dalam implementasikan SPP guru perlu memahami sekurang-kurangnya tiga hal. Pertama, pemahaman dlam perencanaan program pendidikan, yaitu menyangkut pemahaman dalam menjabarkan isi ke dalam bentuk silabus yang dapat dijadikan dalam pembelajaran. Kedua, pemahaman dlam pengelolaan pembelajaran termasuk dalam disain dan implementasi strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan isi pendidikan. Ketiga, pemahaman tentang evaluasi, baik yang berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi hasilpembelajaran.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Melalui pembahasan di atas dapat diperoleh pemahaman bahwa Standar Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. SPP juga memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
Standar Proses Pendidikan juga merupakan jantungnya dalam sistem pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya jenis standar lain, namun bila tidak di implementasikan ke dalam proses pendidikan maka semuanya tidak akan berarti apa-apa.
B.Saran
Semoga dengan adanya penjelasan dari makalah ini, penyusun maupun pembaca mampu dan bisa mengatasi masalah yang sedang di hadapi di dalam dunia pendidikan kita. Serta bisa menjadi acuan untuk teknik pembelajaran yang akan kita berikan kepada peserta didik.
